Aset Disita di Masa Pandemi, 500 Konsumen Mengadu ke YLPK Bali
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menerima pengaduan dari 500 nasabah yang asetnya disita lembaga keuangan sejak 2020. Penyitaan itu karena mereka tak mampu membayar cicilan karena terimbas pandemi Covid-19.
"Hampir 500 (aduan) warga Bali, warga asing, dan warga yang tinggal di Bali (asetnya yang dieksekusi)," kata Direktur YLPK Bali Putu Armaya saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ia menerangkan, para konsumen itu tak mampu bayar cicilan seperti rumah, mobil dan sepeda motor di lembaga keuangan, seperti bank umum, BPR, hingga koperasi. Padahal mereka mengaku tidak mampu membayar setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
"Banyak di Bali konsumen yang di-PHK, dirumahkan, sehingga tidak mampu bayar cicilan rumah, cicilan mobil, dan tidak mampu bayar lagi, banyak itu aset-aset konsumen yang dilelang," imbuhnya.
YLPK Bali juga menyoroti mekanisme lelang yang dinilai melanggar prosedur. Mereka menilai ada tahap yang harus dilewati untuk melakukan pelelangan itu.
"Dalam tahap pelelangan, jangan sampai banyak melanggar prosedur. Misalnya contoh melelangnya belum diikat oleh hak tanggungan sudah dilakukan upaya eksekusi. Belum resmi (diikat) di notaris," ujarnya.
"Kemudian, ketika dia melakukan upaya pelelangan, konsumen tidak pernah mendapatkan surat panggilan, surat pemberitahuan mengenai proses pelelangan. Tiba-tiba sudah masuk ke pengadilan dan konsumen tidak mengerti apa-apa. Bilanglah alamatnya tidak diketahui, padahal itu alamatnya jelas loh tertera, tetapi ini akal-akalan oknum-oknum petugas lembaga keuangan yang nakal-nakal ini. Akhirnya, dilelang, dan ini banyak diadukan oleh masyarakat," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa aset-aset konsumen yang dieksekusi kebanyakan berupa rumah, mobil, dan sepeda motor.
Penyitaan tetap terjadi meskipun ada kebijakan relaksasi dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Relaksasi kan sudah habis, konsumen juga tidak (mampu) bayar. Terus terang saja, Bali mengandalkan dari pariwisata, tapi sampai sekarang tamu asing belum ada yang nongol. Tapi di stasiun TV, di radio, di media-media, pemulihan Bali, dibuka pariwisata, sampai sekarang (wisman) belum ada. Itu mengeluh para sopir, sopir yang membawa turis-turis asing," ujarnya.
Kendati ada program relaksasi, lembaga keuangan tetap menyita aset konsumen yang tidak bisa membayar cicilan. Berdasarkan laporan yang diterima YLPK, yang paling banyak dieksekusi adalah kendaraan roda empat atau mobil milik pekerja industri pariwisata.
"Kendaraan paling banyak dieksekusi oleh finance itu roda dua dan roda empat, terutama roda empat yang terutama dipakai oleh orang-orang yang bekerja di industri pariwisata. Seolah-olah negara tidak mampu melindungi masyarakat konsumen lagi. Aturan dari OJK kan jelas, memberikan relaksasi, tapi kan diberikan kebijakan ke finance masing-masing. Jadi, kalau sudah diberikan kebijakan ke finance masing-masing, ya jelas tidak ada ampun lagi," tutup Armaya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaArus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata
Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Luhut Bakal 'Nyoblos' di Bali
Menurut KPU setempat, Luhut memang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Cemagi.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaResmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan
Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Baca SelengkapnyaBaru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Bali Nusra
Langkah ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya