Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara di Sumatera Utara dari fraksi PDIP berinisial DS dijadikan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli lembu. Juru bicara Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, mengatakan penetapan tersangka terhadap DS dilakukan usai pihak penyidik dari Polres Batu Bara dengan Polsek Indrapura telah melakukan gelar perkara.
"Untuk penahan masih belum dilakukan oleh penyidik hasil dari gelar perkaranya," katanya, Kamis (14/4).
Ahmad menjelaskan, kasus yang menjerat politisi PDIP itu berawal saat DS membeli sapi milik korban yakni RB sebanyak 22 ekor dengan nilai Rp249 juta pada Juni 2019. Saat itu tersangka berjanji melakukan transaksi pembayaran kepada korban satu pekan setelah pengambilan lembu.
"Tersangka tidak menepati janji. Pembayaran dilakukan tersangka setelah dua bulan sejak pembelian itu pun hanya Rp126 juta," ucapnya.
Lantaran sisa pembelian lembu tidak kunjung dibayar, maka pada 2 November 2019 korban menghubungi tersangka untuk datang ke rumahnya. Setelah itu tersangka membuat pernyataan akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp122,7 juta pada akhir November 2019.
Namun, setelah akhir November 2019 tersangka tidak ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut. Setelah korban berulang kali menagih baru tersangka membayarnya pada September 2020 dengan nilai Rp5 juta, Rp3 juta di Januari 2021, dan Rp2 juta pada Januari 2022.
"Selanjutnya pada Januari 2022 korban kembali mendatangi tersangka untuk menagih sisa pembelian lembu. Namun tersangka hanya memberikan janji sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura," ucap Ahmad.
Kemudian, pada 12 April 2022 polisi meminta keterangan DS dan saat itu langsung dijadikan tersangka.