Alasan PARQ Ubud 'Kampung Rusia' di Bali Ditutup
Usaha akomodasi PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, resmi ditutup
Usaha akomodasi PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, pada Senin (21/1).
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, PARQ Ubud telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5, tahun 2021 penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
"Yang jelas tidak mempunyai persyaratan dasar perizinan melanggar PP Nomor 5, tahun 2021 penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan sudah dijabarkan ada empat perda dan lima pergub," kata Watha, saat dihubungi Rabu (22/1).
Selain itu, Satpol PP Gianyar juga memasang spanduk di lokasi PARQ Ubud yang menjabarkan 6 pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PARQ Ubud. Yakni, melanggar Perda Kabupaten Gianyar dan Peraturan Bupati Gianyar, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar, Nomor:285/E-09/2025, tertanggal 16 Januari 2025.
"Intinya itu saja, pokoknya melanggar PP Nomor 5, tahun 2021 penyelenggaraan perizinan berbasis risiko itu dan ada lima Perda yang dilanggar," imbuhnya.
Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan PARQ Ubud berdiri dan yang pasti sudah diatensi karena awalnya lahan di sana adalah milik per orangan dan saat dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT) tidak memiliki izin.
"Kalau awal itu milik per orangan dan sekarang menjadi PT. Dan waktu per orangan itu kan ada izinnya tapi sekarang sudah PT tidak ada izinnya," imbuhnya.
Salahi Aturan Tata Ruang
Ia menyebutkan, salah satu yang dilanggar ialah prinsip perizinan dasar dan menyalahi tata ruang dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada lahan sawah yang dilindungi (LSD).
"Prinsipnya perizinan dasar, satu menyalahi tata ruang, ada juga lahan larangan LP2B ada juga (LSD) yang belum (MBG-nya) belum yang membangun gedung. Minimal ada lima kartu merah yang dilanggar," ujarnya.
Ia juga menerangkan, bahwa sebelumnya PARQ Ubud sudah dilakukan penutupan sementara pada tanggal 8 November 2024. Namun, sebelum melakukan penutupan pemerintah sudah melakukan edukasi dan pembinaan sesuai SOP yang berlaku.
"Sebelumnya kita sudah ada proses. Ada penutup sementara sebelumnya sejak 8 November. Tapi, sebelumnya kita sudah edukasi dan bina, pengurus sudah hampir empat kali kita undang. Kalau pemerintah itu kan edukasi, berniat baik, yang jelas kita tidak melarang investasi di Gianyar yang penting berinvestasi yang baik, mengikuti aturan investasi tertib berusaha kan gitu intinya," ujarnya.
Milik Warga Jerman
Namun, dari pihak PT melanggar kendati sudah membuat surat pernyataan sanggup untuk mengurus perizinan. Tapi pada kenyataannya perizinan tersebut belum diurus sehingga dilakukan tindakan penutupan.
"Tapi dia kan melanggar, dia membuat pernyataan sanggup mengurus izin tapi kenyataannya kan tidak ada. Sehingga, kita mengambil langkah-langkah dan kita sudah bina kita sudah awasi dan membuat pernyataan mau sanggup dan realitanya tidak ada dan (kita) menerapkan seusai SOP," ujaran.
"Kita (kirim) surat peryataan tertulis kedua, ketiga, dan pemasangan spanduk sementara dan terakhir baru sanksi administratif itu, dengan surat keputusan oleh pejabat berwenang dalam hal ini bupati. Untuk tahap-tahapnya sudah sesuai SOP. Dan SOP kami kan Permendagri nomor 16, tahun 2023 itu yang mengatur," jelasnya.
Watha juga menyampaikan, PT tersebut milik warga asing asal Jerman dan berubah menjadi PT sekitar tahun 2024. "Di tanah itu kan ada milik warga, ada sewa, ada hak milik," ujarnya.
"(Berubah menjadi PT) Kalau tidak salah sekitar 2024 berubah. Ada IMB-nya (izin mendirikan bangunan) dan IMB sudah dicabut soalnya oleh pusat. (Kalau pemilik PT), iya orang Jerman," ujar Watha.
6 Perda yang Dilanggar
Sementara, di spanduk yang dipasang Satpol PP Gianyar, Bali, ada 6 poin yang dilanggar oleh PARQ Ubud:
1.Perda Kabupaten Gianyar Nomor 15, Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2. Perda Kabupaten Gianyar, Nomor 1, Tahun 2020 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
3. Perda Kabupaten Gianyar, Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
4. Perda Kabupaten Gianyar, Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
5. Perda Kabupaten Gianyar, Nomor 2 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gianyar.
6. Peraturan Bupati Gianyar, Nomor 7 Tahun, 2023, tentang rencana detail tata ruang Kecamatan Ubud.