Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahmad Dhani ajukan tiga saksi ahli meringankan, polisi sebut hanya saksi bukan ahli

Ahmad Dhani ajukan tiga saksi ahli meringankan, polisi sebut hanya saksi bukan ahli Ahmad Dhani di Polres Jaksel. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan hingga kini masih mengkaji atas pengajuan tiga saksi ahli dari tersangka Ahmad Dhani. Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saksi ahli itu akan diterima namun bukan sebagai saksi ahli.

"Pertama adalah permohonan daripada si tersangka. Dan memang itu dibolehkan tersangka menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi kalau kita menganggap itu bukan ahli, tapi saksi (biasa)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/12).

"Saksi yang meringankan boleh maka nanti status dia adalah saksi bukan ahli," sambungnya menjelaskan.

Meskipun demikian, keterangannya akan dimasukkan dalam Berita Acara Perkara (BAP). Tetapi, tidak akan mengurangi tindak pidana dari musisi tersebut.

"Oh enggak, karena kita sudah periksa ahli, kita sudah periksa ahli, kita sudah periksa saksi, kita sudah gelar (perkara). Ya kalau memungkinkan nanti untuk meringankan di persidangan, kita sudah periksa ahli, berarti pasal-pasalnya sudah kita tentukan kemarin sudah kita gelarkan," ujarnya.

Seperti diberitakan, musisi sekaligus kader Gerindra Ahmad Dhani ini mengajukan tiga ahli ke pihak kepolisian. Tiga ahli itu adalah ahli bahasa, komunikasi, dan pidana yang bertujuan untuk meringankan kasus ujaran kebencian yang menjerat suami Mulan Jameela itu.

"Kami datang untuk mengajukan ahli yang meringankan terhadap kasus mas Ahmad Dhani. Karena untuk mas Dhani punya hak untuk ajukan saksi ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/12) kemarin. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP