Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Mantan anggota Gafatar penculik Dokter Rica divonis berbeda

2 Mantan anggota Gafatar penculik Dokter Rica divonis berbeda Sidang Kasus Dugaan Penculikan Dokter Rica. ©2016 Merdeka.com/hartanto rimba

Merdeka.com - Majelis hakim yang diketuai Ninik Hendras Susilowati membacakan putusan sidang, kasus dugaan penculikan Dokter Rica Tri Handayani, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/9). Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa penculikan yakni dua anggota eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Eko Purnomo dan Feni Orinanda masing-masing dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara dan satu tahun penjara.

"Bahwa terdakwa satu yakni Eko Purnomo dan terdakwa dua yakni Feni Orinanda telah terbukti telah bersama-sama melakukan pelarian terhadap seseorang dengan tipu muslihat, maka terdakwa satu dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa dua dikenakan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ninik Hendras Susilowati di ruang persidangan.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 261/pid.b/2016/PN Sleman, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis hukuman pidana penjara tersebut akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Diketahui bahwa kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan terhitung sejak penangkapan awal Januari 2016 lalu.

"vonis hukuman pidana penjara tersebut akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa," ujar Ninik Hendras Susilowati.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 332 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat keuduanya dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Karena keduanya telah terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 332 KUHP, maka pasal, 328 tak perlu dipertimbangkan lagi," imbuh Ninik Hendras Susilowati.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP