Aturan Baru OJK: Bank Perantara Tidak Dikenakan Kewajiban Rencana Korporasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan alasan kenapa bank perantara tidak dikenakan kewajiban rencana korporasi, karena bank perantara bersifat sementara sehingga kepemilikannya akan dialihkan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Aturan Baru OJK: Bank Perantara Tidak Dikenakan Kewajiban Rencana Korporasi
ATM . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa bank perantara tidak dikenakan kewajiban terkait rencana korporasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan alasan kenapa bank perantara tidak dikenakan kewajiban rencana korporasi. Salah satunya karena bank perantara bersifat sementara sehingga kepemilikannya akan dialihkan.

"Rencana korporasi pada dasarnya untuk semua bank, lalu kenapa bank perantara tidak? karena bank perantara itu didirikan untuk mengatasi permasalahan dan sifatnya sangat sementara dan itu akan dialihkan kepemilikannya,” kata Heru dalam konferensi pers penjelasan 3 POJK, Senin (23/8).

Heru menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, bank perantara merupakan bank umum yang didirikan sebagai sarana resolusi dan segera dialihkan kepemilikannya kepada bank atau pihak lain.

Oleh karena itu, mengingat rencana korporasi bersifat jangka panjang (lima tahun), maka pengaturan rencana korporasi tidak fit dengan bank perantara yang beroperasi dengan jangka waktu yang terbatas.

Sebagai informasi, adapun yang disebut sebagai rencana korporasi adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana strategis jangka panjang (lima tahun) secara menyeluruh yang berisi rumusan arah untuk mencapai tujuan Bank BHI atau KCBLN.

Kemudian, jika Bank BHI atau KCBLN telah memiliki rencana korporasi sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini, Bank BHI atau KCBLN harus menyampaikan rencana korporasi tersebut kepada OJK paling lama 14 hari kerja sejak Peraturan OJK ini berlaku.

Contoh, pada saat peraturan OJK ini berlaku Bank BHI atau KCBLN telah memiliki rencana korporasi periode tahun 2019 s.d 2023 yang masih berlaku. Dengan demikian Bank BHI atau KCBLN menyampaikan rencana korporasi periode tahun 2019 hingga 2023 dimaksud kepada OJK paling lama 14 hari kerja sejak Peraturan OJK ini berlaku.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi