Seekor ular air pelangi terjebak di dalam jok motor milik seorang warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Jumat (17/3/2023). Slamet, sang pemilik motor, tidak berani mengevakuasi ular tersebut. Dia memilih tidak mengendarai motornya karena keberadaan hewan melata itu.
Sadar tidak memiliki keberanian dan keahlian mengevakuasi ular, Slamet memutuskan melaporkan insiden ini ke kantor Satpol PPK (Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Linmas) Kabupaten Trenggalek. Dia meminta bantuan Satpol PPK agar dapat mengevakuasi ular di dalam jok motor miliknya.
Usai menerima laporan Slamet, Satpol PPK Kabupaten Trenggalek menugaskan Tim Wisanggeni Satria Biru untuk langsung menuju kediaman pelapor untuk proses evakuasi.
Advertisement
Tim Wisanggeni Satria Biru yang terdiri dari tiga orang itu langsung mengevakuasi ular di dalam jok motor Slamet begitu tiba di kediaman pelapor.
Setelah melakukan evakuasi sekitar 35 menit dengan berbagai strategi, Tim Wisanggeni Satria Biru berhasil mengeluarkan ular air pelangi dari dalam jok motor milik Slamet.
Ular sepanjang 50 meter itu dievakuasi menggunakan tongkat pencapit lalu diamankan ke dalam kotak yang dibawa Tim Wisanggeni Satria Biru. Selanjutnya, ular yang sudah dimasukkan ke kotak itu dibawa ke Mako Satpol PPK Kabupaten Trenggalek.
Advertisement