Polresta Tuban mendalami dugaan modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Vespa yang dikendarai anggota Polsek Singgahan, Sony Dwi Andika, setelah videonya merokok sambil berkendara dengan seragam dinas viral di media sosial. Jika terpenuhi unsur pidana, penggunaan pelat nomor yang diubah dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain proses penyelidikan, Sony telah dikenai sanksi disiplin internal dan tindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Penanganan perkara di internal disebut berjalan beriringan dengan proses hukum yang berlaku.
Kendaraan yang dipakai merupakan milik istrinya berinisial E, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pelat nomor pada Vespa itu diduga dimodifikasi sehingga terbaca "Sijesen" atau S 1735 EN.
Advertisement
Penyelidikan Pelat Nomor Vespa dan Ancaman Pidana
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, menyampaikan penindakan disiplin telah dilakukan dan anggota yang bersangkutan juga ditilang atas pelanggaran lalu lintas. Ia menekankan, proses pendalaman atas dugaan penggunaan pelat nomor palsu masih berjalan.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penegakan disiplin di internal dan telah dimintai keterangan. Kemudian, walaupun anggota Polri, juga kita lakukan penilangan," ujar Kompol Supiyan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, aspek pidana terkait TNKB yang diduga palsu belum disimpulkan. Seluruh proses akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku hingga ada hasil akhir dari penyelidikan.
"Penegakan disiplin nanti akan kita terapkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Terkait kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP, Supiyan menyebut penyelidikan masih berlangsung dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
"Perlu pendalaman, tetap berproses. Kami tidak akan melindungi perilaku anggota yang sudah menyimpang. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Advertisement
Sanksi Disiplin dan Tilang untuk Anggota Polsek
Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif Reksonegoro, menyatakan Sony telah terbukti melanggar disiplin. Sebagai pembinaan, dijatuhkan sanksi fisik dan tindakan lainnya sesuai ketentuan.
"Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up," ujar Abdul Latif.
Penindakan disiplin ini berjalan bersamaan dengan sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam video dan menjadi sorotan publik. Pemeriksaan internal juga telah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan.
Wakapolresta sebelumnya menegaskan bahwa proses disiplin dan hukum akan diterapkan tanpa pengecualian. Penanganan tetap berpatokan pada aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Advertisement
Kendaraan Milik ASN Kejari, Berasal dari Lelang
Kejaksaan Negeri Tuban membenarkan Vespa yang dikendarai Sony adalah milik salah satu ASN di lingkungan Kejari Tuban, yakni E. Kendaraan tersebut merupakan barang rampasan perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada 2022, dan dilelang pada 2023.
"Sudah lama itu, perkara tahun 2022, lelangnya 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma.
ASN perempuan pemilik Vespa itu sebelumnya juga ikut diperiksa terkait dugaan kepemilikan uang Rp600 juta pada perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama sejumlah pihak lainnya, dengan terdakwa berinisial C asal Tuban.
Pada perkara tersebut, terdakwa C telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Saat ini, terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.
Dalam proses persidangan juga terungkap kedekatan khusus antara terdakwa C dan ASN perempuan tersebut sejak 2014, termasuk yang berkaitan dengan dugaan bisnis tambang ilegal.
Advertisement
Kronologi Video Viral di Jalan Basuki Rahmat
Peristiwa bermula usai Sony Dwi Andika selesai melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejari Tuban pada Rabu (15/7/2026). Saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, ia terekam merokok sambil mengendarai sepeda motor dengan seragam dinas.
Rekaman tersebut beredar luas di media sosial dan memicu penelusuran internal terhadap perilaku anggota serta kepatuhan berlalu lintas. Temuan awal berujung pada sanksi disiplin dan penilangan terhadap Sony.
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Dugaan tersebut kini masih didalami untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana.