Kabar Baru Dugaan Korupsi Koperasi Bhinneka Karya Pamekasan, 400 Lebih Anggota Rugi

Merdeka.com - Pengurus Koperasi Bhinneka Karya di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur diduga melakukan korupsi dengan nilai total mencapai Rp5,4 miliar. Kasus dugaan korupsi ini sedang didalami aparat kepolisian Polres Pamekasan.
"Ada lima orang pengurus yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Bhinneka Karya tersebut dan saat ini sedang kami selidiki," tutur Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana di Pamekasan, Senin (13/9/2021).
Pemeriksaan
©2015 Merdeka.com
Kasus tersebut disidik oleh Unit Idik IV Tipikor Reskrim Polres Pamekasan. Petugas mulai memeriksa sebagian pengurus koperasi, salah satunya saksi pelapor berinisial BH.
Tomy menjelaskan, pada 8 September 2021, BI diperiksa Tipikor Polres Pamekasan guna memberikan keterangan atas laporan dugaan penggelapan uang di koperasi tersebut.
Sebelumnya, BH datang ke Unit Idik IV Tipikor Satreskrim Polres Pamekasan membawa sejumlah dokumen barang bukti. Ia membeberkan barang bukti berupa dokumen neraca keuangan Koperasi Bhinneka Karya dari tahun ke tahun yang dipalsukan.
Dalam laporannya, jumlah anggota koperasi yang dirugikan mencapai 400 orang lebih. Mereka menuntut pengurus Koperasi Bhinneka Karya bertanggung jawab atas hilangnya uang Rp5,4 miliar akibat perbuatan oknum pengurusnya.
Neraca Keuangan Palsu
BH menjelaskan, modus yang dilakukan lima orang pengurus koperasi yang tidak bertanggung jawab ialah membuat neraca keuangan palsu dan mencatut nama anggota lain dalam catatan pinjaman.
Terpisah, Bendahara Koperasi Bhinneka Karya Bambang Irianto membenarkan adanya laporan dugaan korupsi itu.
"Memang benar, dan sebagian dari pengurus koperasi telah dimintai keterangan, termasuk saya," terangnya, dikutip dari Antara.
Bambang bahkan mengaku termasuk korban kasus dugaan korupsi yang dilakukan rekan-rekannya. Pasalnya, namanya dicatut sebagai pengguna uang koperasi. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya