Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Hingga kini Sabtu (29/7) satu tersangka diketahui tengah melarikan diri.
Hingga kini Sabtu (29/7) satu tersangka diketahui tengah melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Banyumas, pengelola tambang mengaku sudah mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR), namun hingga saat ini izin tersebut belum turun. Terkait hal ini, ia berharap pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui apakah wilayah tersebut layak dijadikan lokasi tambang atau tidak.
Subagio mengatakan pihaknya akan melihat proses perkembangan untuk memutuskan apakah nanti diterapkan Undang-undang TPPU atau tidak. Menurutnya, hal itu disebabkan kegiatan penambangan sudah berlangsung sejak lama. Sehingga pihaknya akan melihat proses pengembangan kasus tersebut beserta analisisnya.
ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio
Subagyo berharap pihak pengelola segera mengajukan perizinan tambang kepada pemerintah daerah dan Dinas ESDM. Terkait dugaan kasus mengarah ke TPPU, Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan sebelum nanti diputuskan hasilnya. “Dan yang paling utama di sini sumbernya satu, yang tadi namanya DR itu,” kata Subagyo.
Sementara itu Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa empat tersangka sudah ditetapkan terkait kasus tambang emas ilegal yang menyebabkan delapan pekerja terjebak dari Selasa (25/7) malam hingga hari ini. “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,” ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
Kombes Edy mengatakan, tiga tersangka lainnya adalah KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II. Namun tersangka DR masih dalam pencarian karena dia melarikan diri. “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.
Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaPengecer bensin mendapat untung jauh lebih besar dari penjualan BBM. Sementara, margin yang dipatok untuk Pertashop hanya berkisar Rp450-850 per liternya.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPeningkatan inklusi keuangan penting untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar tidakmengakses aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca Selengkapnya