Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan larangan sementara salat Jumat berjemaah di masjid kawasan zona merah sudah diberlakukan sejak PPKM mikro diberlakukan pada 22 Juni kemarin. Menurut Riza, hal itu dilakukan sebagai implementasi aturan pemerintah pusat melalui Satgas Covid Nasional.
"Sebagaimana kebijakan yang sudah diambil sejak berlakunya PPKM Mikro, kebijakan ada dikendali di pemerintah pusat dalam hal ini satgas pusat termasuk salat jumat ditidakan di masjid," kata Riza dalam keterangannya, Jumat (25/6/).
Riza mengaku, Pemprov DKI pada dasarnya patuh dengan apapun kebijakan yang diberlakukan dari pusat yang diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Jadi kami di Provinsi DKI melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, dilaksanakan dan diputuskan," beber Riza.
Seperti diketahui, hari ini perhelatan salat Jumat berjemaah di masjid dilarang untuk kelurahan berzona merah di DKI. Hal ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Menurut catatan Pemprov DKI, hampir seluruh kelurahan di Jakarta berzona merah dengan total 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.
"Dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," Riza menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com