Cara Keji Pelaku Habisi Kekasih di Kos-kosan Grogol

Pelaku sudah ditangkap meski coba kabur saat ditangkap.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Cara Keji Pelaku Habisi Kekasih di Kos-kosan Grogol
Ilustrasi Penganiayaan

Kasus penganiayaan pacar berujung maut terjadi di sebuah kamar indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, semakin menemukan titik terang. M (52) ditemukan warga bersimbah darah pada Rabu, 29 Juli sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban ditemukan dengan kondisi luka parah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul.

“Kami menemukan jasad wanita berlumuran darah. Di kepalanya ada luka akibat benda tumpul. Dari hasil penyelidikan kami menyimpulkan ini merupakan kasus pembunuhan,” kata Panit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay, Jumat (31/7/2026).

Bermula dari Cekcok Dipicu Cemburu 

Pemeriksaan sementara mengungkap pemicu pertengkaran adalah rasa cemburu. Korban memergoki pesan WhatsApp dari wanita lain di ponsel E saat berada di dalam kamar. Korban diketahui sebelumnya mendatangi kontrakan E sebelum cekcok terjadi di dalam kamar indekos tersebut. 

“Korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku. Terjadi cekcok, kemudian pelaku mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat,” ungkap Dally.

Setelah itu, E melarikan diri ke rumahnya di kawasan Cilandak.

Pelarian Singkat dan Penangkapan di Cilandak

Polisi mengidentifikasi E sebagai pelaku. Tim Resmob memburunya hingga ke kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Dally.

Upaya E lari dari masalah gagal. Pelariannya terendus polisi. Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi