Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (30/7/2026) mendadak haru saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi kasus penganiayaan polisi Kepri yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit. Keluarga korban yang hadir terlihat tak kuasa menahan tangis.
Sidang perdana ini menghadirkan empat terdakwa: Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi Jastian dan Feri Irawan.
Kronologi yang dibacakan JPU menyoroti peristiwa dugaan penganiayaan di kamar 303 Rusunawa Bintara Remaja Polda Kepri pada malam 13 April 2026. Momen-momen terakhir korban dipaparkan runtut di hadapan majelis hakim.
Advertisement
Kronologi Penganiayaan Polisi Kepri di Rusunawa
Dalam dakwaan, peristiwa bermula ketika Arawna menegur Natanael karena terlambat kembali ke rusunawa usai apel malam. Korban yang lebih banyak diam kemudian diminta mengambil sikap tobat.
Situasi memanas setelah Arawna menerima kabar ia dipanggil komandan. Setelah memastikan informasi itu tidak benar, kemarahan Arawna disebut dilampiaskan kepada Natanael. Dalam pembacaan dakwaan, JPU Muhammad Arfian memaparkan perintah yang diduga disampaikan Arawna kepada juniornya dan rekan-rekannya.
"Mengetahui hal itu, Arawna merasa kesal dan marah kepada Natanael, lalu menyuruh Natanael untuk berdiri dan sikap tobat dan menyuruh Muhammad Al-Farizi untuk memukul Natanael. Namun, saat itu Al-Farizi diam saja," ujar Arfian saat membacakan dakwaan.
Menurut JPU, perintah itu sempat ditolak. Guntur Sakti Pamungkas kemudian maju dan menyatakan akan melakukannya lebih dulu. Atas persetujuan Arawna, Guntur memukul dada korban dua kali.
Setelahnya, Muhammad Al-Farizi yang semula menolak akhirnya ikut memukul dada Natanael sebanyak dua kali. Korban disebut mengeluh kesakitan sambil memegangi dada.
Dakwaan juga memuat dugaan kekerasan lanjutan. Arawna beberapa kali menendang dada korban menggunakan lutut dan memerintahkan Asrul Prasetya ikut memukul. Meski sudah beberapa kali terjatuh, Natanael disebut dipaksa berdiri untuk kembali menerima pukulan.
Pada akhirnya, Natanael terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri. Rekan-rekannya berupaya memberi pertolongan sebelum korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Advertisement
Hasil Autopsi dan Kondisi Korban Saat Ditemukan
Ruang sidang kembali hening ketika JPU membacakan hasil visum et repertum. Laporan medis menyebutkan adanya memar pada dada dan punggung, patah tulang belakang ruas dada, perdarahan jaringan dada, serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan tumpul.
"Sebab mati orang ini yaitu karena kekerasan tumpul dada dan daerah dada yang mengakibatkan patahnya tulang belakang bagian dada ruas utama serta gangguan jantung akut yang mengakibatkan mati lemas," kata Arfian membacakan hasil visum.
Mendengar paparan tersebut, sejumlah anggota keluarga korban menunduk dan menangis. Mereka saling menguatkan sepanjang jalannya persidangan.
Advertisement
Pasal Dakwaan dan Agenda Lanjutan
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 458 ayat (1), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Monalisa memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing terkait sikap atas dakwaan tersebut.
Hasilnya, tiga terdakwa—Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi—menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sementara Arawna Sihombing memilih tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tiga terdakwa.