Sidang Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas Berakhir Ricuh

Sidang kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit di PN Batam ricuh. Keluarga korban menyoal peran danton, empat Bripda didakwa. Agenda lanjut 6 Agustus.

Ajang Nurdin
Oleh Ajang Nurdin - Reporter
Sidang Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas Berakhir Ricuh
Suasana sidang perdana kasus penganiayaan Bripda Natanael di asrama Polda Kepri. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Sidang perdana perkara penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2026), diwarnai kericuhan. Emosi keluarga korban memuncak setelah persidangan ditutup oleh majelis hakim.

Keluarga korban mempertanyakan mengapa hanya empat polisi yang didakwa dalam kasus ini. Mereka juga menuntut kejelasan atas peran seorang komandan peleton (danton) yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa namun belum dimintai pertanggungjawaban pidana.

Perkara diperiksa majelis hakim yang diketuai Monalisa Anita Theresia Siagian, dengan hakim anggota Feri Irawan dan Rendi Justin. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Muhammad Arfian.

Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Pihak Lain

Kericuhan terjadi sesaat setelah persidangan ditutup. Teriakan keluarga korban terdengar dari ruang sidang hingga ke depan ruang tahanan PN Batam, menuntut kejelasan penanganan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit.

Mereka menyoal alasan hanya empat anggota Polri yang didakwa, sementara sosok danton yang disebut mengetahui rangkaian kejadian belum diproses pidana. Pertanyaan itu disuarakan berulang sejak persidangan berakhir.

Hingga sidang perdana usai, belum ada penjelasan di ruang sidang mengenai kemungkinan penambahan tersangka maupun perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut.

Situasi yang sempat memanas berhasil dikendalikan aparat keamanan. Rangkaian agenda pembacaan dakwaan tetap terselesaikan sesuai penetapan majelis hakim.

Empat Bripda di Kursi Terdakwa, Dakwaan Berlapis KUHP Baru

Empat terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan anggota Polri berpangkat Bripda: Arwana Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Alfarisi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Muhammad Arfian, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dakwaan disusun secara alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 648 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 666 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa diduga memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Sikap Para Terdakwa dan Jadwal Sidang Lanjutan

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap atas surat dakwaan.

Bripda Arwana Sihombing menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Perkara terhadap dirinya akan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Tiga terdakwa lain—Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Alfarisi—memilih mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026. Agenda yang akan digelar yakni pemeriksaan saksi untuk Bripda Arwana Sihombing dan pembacaan eksepsi oleh tiga terdakwa lainnya.

Rekomendasi