Tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Kelakuan bejat Bagus Santosa (52) yang tega mencabuli anak kandung berinisial IK (12) akhirnya terungkap. Pencabulan itu terungkap setelah Bagus ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Korban mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Advertisement
Korban Diperkosa Berulang Kali
Bagus ditangkap polisi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Bagus mengakui beberapa kali mencabuli korban sejak tahun 2023.
"Korban (Dicabuli) yang dilakukan oleh tersangka semenjak tahun 2023 sampai 2024," kata Ari.
Advertisement
Pengakuan Tersangka
Pengakuan tersangka aksi pencabulan itu dilakukan ketika malam atau sore hari dengan memanfaatkan posisi istrinya sedang tidur atau berangkat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
"Melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun," ujar Ari.
Advertisement
Korban Diancam
Tersangka juga selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban. Janji itu disertakan ancaman dari tersangka kepada korban IK agar tak menceritakan kepada ibunya.
"Kalau dia (korban) melaporkan ke ibunya akan dicelakai lah ibunya atau adiknya," kata Ari.
Advertisement
Korban dan Ibu Diungsikan
Akibat perbuatannya, Bagus ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, korban dan ibunya sudah diberikan pendampingan oleh instansi terkait guna pemberian trauma healing.
Advertisement
Ancaman Pidana Tersangka
Akibat perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.