FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Imam Buhori
Oleh Imam Buhori - Reporter
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa (Merdeka.com)

Penutupan ini dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur terkait adanya aktivitas pembakaran arang batok kelapa yang menimbulkan asap yang sudah tidak wajar.

Lokasi pembakaran tempat pembuatan arang ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (29/8/2023).

Penutupan dilakukan karena tempat tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya polusi udara di Jakarta.

Lokasi pembakaran tempat pembuatan arang ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (29/8/2023). <br><br>Penutupan dilakukan karena tempat tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya polusi udara di Jakarta.
Dok. Istimewa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa di kawasan tersebut dihentikan operasionalnya oleh KLHK.

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa di kawasan tersebut dihentikan operasionalnya oleh KLHK.
Dok. Istimewa

Pemberhentian operasional pabrik tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dimana untuk wilayah Jakarta Timur kualitas udara di kawasan itu tidak sehat

Pemberhentian operasional pabrik tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dimana untuk wilayah Jakarta Timur kualitas udara di kawasan itu tidak sehat
Dok. Istimewa

Bapak Andi (52) pembuat arang batok kelapa mengaku menerima segala bentuk terkait penutupan usahanya sementara oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Bapak Andi (52) pembuat arang batok kelapa mengaku menerima segala bentuk terkait penutupan usahanya sementara oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Dok. Istimewa

Sebagai gantinya bagi mereka yang sudah menutup lahan usahanya yang berpolusi itu, pemerintah kota akan memberikan biaya kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp4,2 juta kepada pemilik usaha.

Sebagai gantinya bagi mereka yang sudah menutup lahan usahanya yang berpolusi itu, pemerintah kota akan memberikan biaya kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp4,2 juta kepada pemilik usaha.
Dok. Istimewa

Sebelumnya, Kementerian LHK membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara.

Sebelumnya, Kementerian LHK membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara.
Dok. Istimewa

Satuan tugas tersebut akan secara khusus menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.

Satuan tugas tersebut akan secara khusus menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.
Dok. Istimewa

Kementerian LHK juga tak segan menjauhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Kementerian LHK juga tak segan menjauhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Dok. Istimewa

Penutupan ini dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur terkait adanya aktivitas pembakaran arang batok kelapa yang menimbulkan asap yang sudah tidak wajar.

Penutupan ini dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur terkait adanya aktivitas pembakaran arang batok kelapa yang menimbulkan asap yang sudah  tidak wajar.
Dok. Istimewa
Rekomendasi