Penutupan ini dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur terkait adanya aktivitas pembakaran arang batok kelapa yang menimbulkan asap yang sudah tidak wajar.
Advertisement
Lokasi pembakaran tempat pembuatan arang ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (29/8/2023).
Penutupan dilakukan karena tempat tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya polusi udara di Jakarta.
Advertisement
Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa di kawasan tersebut dihentikan operasionalnya oleh KLHK.
Baca Juga
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia: Ancaman Serius dan Langkah Penanggulangan Pemprov DKI
Advertisement
Pemberhentian operasional pabrik tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dimana untuk wilayah Jakarta Timur kualitas udara di kawasan itu tidak sehat
Advertisement
Bapak Andi (52) pembuat arang batok kelapa mengaku menerima segala bentuk terkait penutupan usahanya sementara oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Advertisement
Sebagai gantinya bagi mereka yang sudah menutup lahan usahanya yang berpolusi itu, pemerintah kota akan memberikan biaya kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp4,2 juta kepada pemilik usaha.
Advertisement
Sebelumnya, Kementerian LHK membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara.
Advertisement
Satuan tugas tersebut akan secara khusus menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.
Advertisement
Kementerian LHK juga tak segan menjauhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Advertisement
Penutupan ini dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur terkait adanya aktivitas pembakaran arang batok kelapa yang menimbulkan asap yang sudah tidak wajar.