Pemkot Jakut Segera Bongkar Bangunan Ruko Niaga Pluit yang Ambil Lahan Fasum

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan membongkar bangunan di Ruko Niaga, Penjaringan yang terbukti mengokupasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Pemkot Jakut Segera Bongkar Bangunan Ruko Niaga Pluit yang Ambil Lahan Fasum
Aksi Ketua RT Penjaringan Lakukan Protes. Foto: Instagram dan Tiktok ©2023 Merdeka.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan membongkar bangunan di Ruko Niaga, Penjaringan yang terbukti mengokupasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Pemkot tengah mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran. Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Minggu (15/4).

Jogi mengatakan, bangunan ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak atau sertifikat yang berdampak pada penyempitan ruang jalan.

"Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)," jelas Jogi.

Maka dari itu, tambah Jogi, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi teknis dengan agenda pengumpulan data dan dokumen yang melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro dengan fasilitator Pemkot Jakarta Utara.

"Kami perkirakan Rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," ujar Jogi.

Sebelumnya, seorang ketua RT sedang memprotes keberadaan ruko-ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air. Aksi tersebut dibagikan akun Tiktok @gajeclubofficial.

Deretan ruko tersebut dikatakan terbukti melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan menyerobot bahu jalan serta atas saluran air untuk dijadikan bangunan.

"Kalau ini (tanah) tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa kepemilikan dalam sertifikat ini namanya bangunan liar, ini negara punya aturan jangan bisa seenaknya saja," kata ketua RT dalam video.

Rekomendasi