Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta selanjutnya akan ditentukan dari hasil lelang jabatan. Proses lelang jabatan sedang dipersiapkan.
Seperti diketahui, Heru mengganti Marullah Matali. Saat ini, posisi Sekda diisi seorang Plt.
"Kami sedang mempersiapkan administrasinya (mekanisme lelang jabatan Sekda). Kalau ada, akan diumumkan secara terbuka," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya, ketika dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), proses lelang terbuka akan melalui sejumlah tahapan.
Pertama, proses tahapan akan dimulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.
Adapun para peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.
Setelah proses seleksi dilakukan, panitia akan memilih beberapa nama calon Sekda dan akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih.