Sita Handphone Tersangka Acara Bungkus Night, Polisi Temukan Pesan Ajakan Pornografi

Pesan itu ditemukan di ponsel milik tersangka MI yang bertugas mengunggah poster di media sosial serta ponsel milik AK selaku tim kreatif. Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sita Handphone Tersangka Acara Bungkus Night, Polisi Temukan Pesan Ajakan Pornografi
Ilustrasi prostitusi online. ©2021 Merdeka.com/pixabay.com

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus pesta berbalut prostitusi bertajuk bungkus night yang akan diadakan di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Salah satu barang bukti handphone milik kelima tersangka.

"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Budhi mengatakan, pesan itu ditemukan di ponsel milik tersangka MI yang bertugas mengunggah poster di media sosial serta ponsel milik AK selaku tim kreatif.

"Barang bukti kita amankan ponsel milik kantor. Kemudian ponsel milik pribadi tersangka MI dan AK serta tersangka lainnya," ujar dia.

Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Polisi sebelumnya menetapkan lima tersangka terkait beredarnya poster bertajuk Bungkus Night Volume 2 yang viral di media sosial. Adapun empat tersangka di antaranya ODC sebagai Direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten dan MI orang yang memposting iklan di media sosial.

Lima tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4, dan Undang-Undang ITE.

Terkait kejadian, salah satu tempat Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya disegel, tempat itu diduga menjadi lokasi pesta berbalut prostitusi.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi