Polisi Akan Buat Aplikasi untuk Bedakan Bisnis Pinjol Ilegal atau Legal

Kabareskrim menyebut sebanyak 13 kasus terkait pinjaman online ilegal dibongkar kepolisian. Lebih dari 50-an orang jga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Akan Buat Aplikasi untuk Bedakan Bisnis Pinjol Ilegal atau Legal
Polisi gerebek kantor pinjol ilegal di cengkareng. ANTARA

Sejumlah kantor yang mengoperasi bisnis pinjaman online secara ilegal digerebek polisi. Maraknya bisnis ini membuat polisi berencana membuat sebuah platform.

Platform atau aplikasi ini disediakan untuk melihat apakah perusahaan pinjaman online yang dapat diunggah di playstore dan app store ilegal atau legal. Harapannya, masyarakat lebih jeli ketika berniat mengajukan pinjaman online.

"Polda Metro Jaya sedang susun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata dia, Jumat (22/10).

Yusri menerangkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menggandeng stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Komunikasi Dan Informatika.

Nantinya, aplikasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memilah-milah seandainya ingin mengajukan pinjaman melalui aplikasi.

"Masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal nanti di situ ada ratingnya dan kami kerjasama dengan stakeholder terkait seperti OJK dan Kominfo. Biar masyarakat tahu seperti apa yang namanya pinjaman online legal dan ilegal," terang dia.

Sebelumnya, Kabareskrim menyebut sebanyak 13 kasus terkait pinjaman online ilegal dibongkar kepolisian. Lebih dari 50-an orang jga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara perkembangan dari pada penanganan kasus tersebut kita sedang analisis kemudian hasil daripada analisis itu akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelau usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi