Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 2 pada periode 19 Oktober-1 November 2021. Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan, salah satunya tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas 25%.
Pelonggaran ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai yang sudah ditetapkan Kementerian kesehatan.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai," tertera pada Inmendagri yang dikutip merdeka.com, Selasa(19/10).
Tidak hanya itu, anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta didampingi orang tua. Kemudian nantinya penerapan ganjil genap di sepanjang tempat menuju lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu 18.00 WIB waktu setempat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa kasus kematian akibat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali menunjukkan tingkat yang baik. Bahkan, wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta mencatatkan nol kematian harian. Sementara itu, untuk wilayah lainnya di Jawa-Bali juga menunjukkan angka yang cukup baik dengan kurang dari lima kematian per hari.