Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus penimbunan obat azithromycin dalam gudang milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tersangka ialah Direktur PT ASA, inisial Y dan komisaris PT ASA, inisial S.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan, keduanya berperan memerintahkan penimbunan obat penanganan Covid-19 itu kepada karyawan lainnya.
"Bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka. Sehingga, bermuara pada direktur dan komisaris (PT ASA) sebagai pelaku utama" katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7).
Bismo menjelaskan, pada Senin (5/7) pelaku memasukkan seluruh obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Kemudian, pada esok harinya, ada permintaan dari masyarakat maupun apotek membeli obat tersebut dengan mendatangi gudang PT ASA.
"Namun gudang menjawab tidak ada barang tersebut," ujar Bismo.
Lalu, pada Rabu (7/7) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengundang PT ASA ikut zoom meeting membahas terkait stok obat yang dimiliki. Sebab, PT ASA merupakan salah satu pedagang besar farmasi.
"BPOM menanyakan stok obat Covid-19 ini, yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan, tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo.
Atas hal tersebut, kepolisian melakukan penyidikan dan memeriksa sebanyak 23 orang saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli yakni dari BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021. Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.
Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.