Petugas Gabungan telah mengamankan dua perusahaan yang diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu perusahaan yang diamankan itu yang sempat didatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan beberapa waktu lalu.
"Kemarin kita mengamankan ada dua perusahaan, mungkin sempat viral di media sosial. Sempat Pak Gubernur menegur langsung pimpinan perusahaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/7).
Yusri menyebut, untuk perusahaan yang diamankan itu yakni PT DPI yang berada di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat. Saat itu, petugas mengamankan sebanyak sembilan orang.
"Di TKP kita amankan ada sembilan orang dan sudah ditetapkan tersangka ada dua. Pertama inisialnya RRK, laki-laki. Dia adalah Direktur Utamanya. Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah Manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," sebutnya.
Kemudian perusahaan yang kedua yakni PT.LMI yang beralamat di Gunung Sahari, Sudirman, Jakarta Pusat. Saat itu, ia mengamankan sebanyak lima orang dan langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait hal tersebut.
"Kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD. Dia adalah CEO-nya dari PT LMI ini. Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yg melihat langsung perusahaan-perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih buka," jelasnya.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat ini lah petugas merasa terbantu dalam menegakkan kebijakan PPKM Darurat. Karena, kebijakan ini sendiri menurutnya bukan lah untuk menyusahkan masyarakat.
"Upaya ini bukan untuk menyusahkan, kebijakan ini bukan untuk menyusahkan warga DKI Jakarta khususnya. Tetapi untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Jakarta, karena kita tahu pandemi ini bukan lagi main-main. Angka positive rate ini cukup tinggi," ujarnya.
"Mudah-mudahan ke depan masyarakat Jakarta sudah mulai mengerti ini. Mudah-mudahan kita harapkan, kita jaga bersama agar bisa turun," tambahnya.
Untuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit pada Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Kami masih bergerak terus, kami masih melakukan patroli terus juga kami mengharapkan adanya informasi dari masyarakat atau mungkin dari pegawainya sendiri yang merasa nonesensial dan kritikal atau dipaksa oleh pimpinan perusahaannya untuk bekerja segera laporkan. Kami akan amankan identitas yang bersangkutan," tegasnya.
"Ini adalah upaya kita bersama-sama bagaimana kita bersama-sama sadar bahwa Covid-19 ini tidak main-main," tutupnya.