Penjelasan Anies Soal Aturan STRP Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Karenanya, Anies memandang perlu membangun sistem registrasi bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Pekerja dua sektor ini, lanjut Anies bisa melakukan registrasi untuk bisa berkegiatan di Jakarta.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Penjelasan Anies Soal Aturan STRP Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Anies Baswedan. ©ANTARA/Ricky Prayoga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal. Hal ini sebagai upaya penguatan kebijakan PPKM darurat.

Anies mengakui, pantauan pagi ini masih terjadi kepadatan, terutama di jalan yang menjadi pintu masuk ke ibu kota. "Tadi pagi kita menyaksikan bahwa jalan- masuk di jakarta mengalami kepadatan luar biasa," kata dia, Senin (5/7).

Karenanya, Anies memandang perlu membangun sistem registrasi bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Pekerja dua sektor ini, lanjut Anies bisa melakukan registrasi untuk bisa berkegiatan di Jakarta.

"Mereka nanti mendapatkan tanda, STRP. Kemudian ini yang menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di jakarta," ungkap dia.

Sistem registrasi tersebut sudah mulai dijalankan hari ini. Namun masih tahap uji coba. Dalam proses registrasi terjadi gangguan teknis. Lantaran terlalu banyak orang yang melakukan registrasi.

"Sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk (mendaftar) 17 juta (pendaftar). Kalau 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar," terang dia.

Pemprov DKI mengimbau agar hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang perlu dan bisa mengajukan registrasi.

"Kami juga minta pada ASN untuk tidak mengurus tanda registrasi. Perlu bawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," tukasnya.

Untuk mengatasi banyaknya pendaftar, Pemprov hanya mengizinkan proses registrasi dilakukan oleh perusahaan. Dengan begitu registrasi tidak lagi dilakukan orang pertama orang.

"Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP. Prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukan. Dengan begitu bisa kerja dengan efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi," ujar dia.

Rekomendasi