Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengeluarkan aturan sementara bagi warga yang menghadiri pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU). Peziarah makam non protokol tetap (Protap) Covid hanya sebatas keluarga inti dan wajib telah mendapatkan vaksin.
Aturan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021.
"Proses pemakaman bagi jenazah non-Covid hanya dapat dihadiri keluarga utama yang telah divaksin," demikian isi SE tersebut yang dikutip melalui akun twitter @DKIJakarta, Senin (28/6).
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga menutup area TPU bagi pengunjung, terkecuali proses pemakaman. Aturan selanjutnya, keluarga yang menghadiri pemakaman jenazah dengan Protap Covid juga diwajibkan mengenakan masker ganda.
Kemudian, selama proses pemakaman wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan, pihak manajemen TPU wajib melakukan pengendalian dan keamanan untuk menghindari kerumunan pengunjung.
Selain TPU, taman dan hutan kota yang ditutup yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan (TMR).
Penutupan berlaku sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021, sesuai dengan perpanjangan masa PPKM Mikro di DKI Jakarta.