Polisi Amankan 15 Orang saat Gerebek Penginapan di Tebet, Sebagian PSK di Bawah Umur

15 orang terdiri dari joki, pelanggan, dan PSK digelandang ke Polda Metro Jaya. Polisi menyebut sebagian PSK masih berusia anak-anak.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Amankan 15 Orang saat Gerebek Penginapan di Tebet, Sebagian PSK di Bawah Umur
Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT 12 RW 5, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) sekira pukul 23.00 WIB. Tempat penginapan itu digerebek kerena diduga dijadikan tempat mangkal pekerja seks komersial (PSK).

15 orang terdiri dari joki, pelanggan, dan PSK digelandang ke Polda Metro Jaya. Polisi menyebut sebagian PSK masih berusia anak-anak.

"Kami amankan pekerja seks komersial anak, dan joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).

Informasi itu diterima oleh penyidik setelah memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Pengakuannya, anak perempuan dijajakan melalui aplikasi media sosial.

"Yang kami amankan ada tugasnya menawarkan layanan Booking Out (BO) ke lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi media sosial," jelasnya

Selain mengamankan para penghuni hotel, Yusri menyampaikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat kontrasepsi, dan uang ratusan ribu rupiah.

"Barang buktinya uang Rp 600 ribu, kondom, handphone dan laptop," terangnya.

15 orang itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami peran masing-masing.

"Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP "tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi