Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan denda pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota terus bertambah. Menurut dia, denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode 11 Januari-2 Februari 2021 mencapai Rp 191 juta yang merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran.
"Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 48.254 kasus. Denda diberikan kepada 1.183 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp 176 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).
Lalu untuk pelanggaran dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya sebanyak 1.338 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis. Sedangkan, terdapat 11 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total Rp 13 juta.
"Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 156 sanksi," ujar dia.
Selanjutnya yakni, pelanggaran untuk kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya. Sebanyak 46 lokasi dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam.
"Yang mendapat sanksi denda hanya ada dua lokasi dengan denda Rp 2 juta," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku saat ini pihaknya mempertimbangkan dan mengkaji sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya yakni usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.
"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkah atau tidaknya PSBB diperketat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Dia mengatakan, saat ini pemberlakuan pengetatan juga sudah dilakukan, seperti halnya kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen. Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan juga tengah dikaji.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com