Anies Larang Kendaraan Pribadi Berusia di Atas 10 Tahun Beroperasi Tahun 2025

Dalam Ingub tersebut, Anies akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum maupun pribadi pada tahun 2019. Harapannya aturan ini dapat mengurangi polusi di Jakarta.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Anies Larang Kendaraan Pribadi Berusia di Atas 10 Tahun Beroperasi Tahun 2025
Ilustrasi macet. ©Shutterstock/Artens

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan pembatasan usia kendaraan yang dapat mengaspal di Ibu Kota. Nantinya kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun tidak dapat beroperasi di wilayah Jakarta.

Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 2025. Namun upaya untuk melakukan pembatasan sudah dimulai dari tahun 2019. Rancangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019.

Dalam Ingub tersebut, Anies akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum maupun pribadi pada tahun 2019. Harapannya aturan ini dapat mengurangi polusi di Jakarta.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.

Untuk itu, Anies memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor. Ini sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020," tulis Ingub yang dikeluarkan pada Kamis (1/8).

Berikut isi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019:

Ingub 66 tahun 2019 from merdekacom
Rekomendasi