KPU Sediakan 12 TPS Bagi Pemilih Disabilitas Mental di Jakarta

Selain menyediakan TPS bagi penyandang disabilitas mental, Betty juga mengatakan, KPU DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi ke sejumlah panti sosial yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
KPU Sediakan 12 TPS Bagi Pemilih Disabilitas Mental di Jakarta
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyediakan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi 2.610 pemilih penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019.

"Kami akan sediakan TPS bagi penyandang disabilitas mental yang berada di dalam area panti psikotik," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/3).

Betty mengatakan TPS bagi pemilih disabilitas mental tersebut agar memudahkan penyandang disabilitas mental untuk menyampaikan hak pilihnya.

Untuk wilayah Jakarta Timur terdapat lima TPS yang berada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa II dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa IV masing-masing 2 TPS dan 1 TPS di Panti Werda Kelapa Dua Wetan. Sedangkan di wilayah Jakarta Barat terdapat 7 TPS yang berada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I sebanyak 3 TPS dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa II terdapat 4 TPS.

Selain menyediakan TPS bagi penyandang disabilitas mental, Betty juga mengatakan, KPU DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi ke sejumlah panti sosial yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

"Bagaimana mereka bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada saat pencoblosan, KPU DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah panti sosial," jelasnya.

Menurut dia, hak pilih bagi penyandang disabilitas mental sama seperti pemilih lainnya, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berumur 17 tahun ke atas serta memiliki KTP-e maka mereka tidak kehilangan hak mereka untuk didaftarkan sebagai pemilih.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan asalkan WNI, berumur 17 tahun ke atas serta memiliki KTP maka mereka berhak untuk didaftarkan sebagai pemilih," tutup Betty.

Rekomendasi