Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menghapuskan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penghapusan denda PBB dan sanksi administrasi BBNKB ini dimulai dari 15 November hingga 15 Desember 2018.

Nanda Farikh Ibrahim
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor pusat pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau yang dikenal dengan istilah 'pemutihan'. ©Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi