Polisi tetapkan satu tersangka terkait kebakaran ratusan rumah di Tamansari Jakbar

Polisi tetapkan satu tersangka terkait kebakaran ratusan rumah di Tamansari Jakbar. Kepolisian menetapkan Soni, sebagai tersangka terkait kebakaran di 10 RT kawasan Tamansari, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. Status tersangka disandangnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti ditemukan kepolisian.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi tetapkan satu tersangka terkait kebakaran ratusan rumah di Tamansari Jakbar
kebakaran di tamansari. ©2013 Merdeka.com/TMC

Kepolisian menetapkan Soni, sebagai tersangka terkait kebakaran di 10 RT kawasan Tamansari, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. Status tersangka disandangnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti ditemukan kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan dan malam sudah gelaran (gelar perkara), bukti permulaan yang cukup, kita tetapkan satu tersangka. Kita sudah periksa beberapa saksi, keterangan ahli, persesuaian alat bukti. Dan kita bisa tentukan yang bersangkutan ini sebagai tersangka, dengan inisial S," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (30/1).

Menurut Hengki, kebakaran yang menghanguskan ratusan rumah itu diduga sengaja dilakukan pelaku. Sebab, dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku awalnya membakar seprai juga kasur pakai korek gas.

"Yang bersangkutan itu mengakui pembakaran itu. Sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Atas tindakannya itu, dia dikenakan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Namun pengakuan tersangka masih didalami polisi dengan membawanya ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, untuk dilakukan tes kejiwaan. Sebab, pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran karena dapat bisikan gaib.

"Untuk itu polisi akan memeriksa kejiwaan yang bersangkutan. Karena menurut yang bersangkutan membakar karena pengaruh dari goib, yang namanya Irma. Setelah penyidikan ini, akan lakukan pemeriksaan jiwa di RS Polri. Kita akan observasi, apakah yang bersangkutan, bisa menginsafi yang dilakukan itu salah atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di 10 RT di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, berhasil dipadamkan aparat Sudin Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat. Total 38 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan selama pemadaman berlangsung.

Kasie Ops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Rompis Romli menjelaskan, kebakaran pertama kali terjadi pada pukul 02.24 WIB, Sabtu (27/1). "Penyebabnya belum diketahui," ujarnya.

Dia menjelaskan, lokasi kebakaran berada di Jl. Keutamaan Dalam Rt. 07 hingga 16 RW 003, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari. Bangunan yang terbakar adalah rumah warga yang saling berdempetan. "Total ada 600 kepala keluarga dan 2.400 jiwa yang terdampak kebakaran. Korban jiwa tidak ada," ujarnya.

Rekomendasi