Kuras Rp 117 juta, empat pelaku ganjal mesin ATM diciduk di Karawaci

"Jadi di ATM itu ada no operator palsu yang sudah ditempel pelaku," kata Kompol Nurdin.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kuras Rp 117 juta, empat pelaku ganjal mesin ATM diciduk di Karawaci
Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Empat pelaku sindikat pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diciduk petugas reskrim Polsek Tebet. Empat pelaku Cholil (30), Hartawan (40), Yudi (23), dan Erik (20) diamankan di kawasan Karawaci, Tangerang, Senin (29/8).Kapolsek Tebet Kompol Nurdin Arrohman mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga bernama Syarifah Nurhayati Nasution. Di mana dirinya kehilangan uang di ATM sebanyak Rp 117 juta."Korban saat itu berada di ATM di kawasan Minimarket, di Tebet. Tiba-tiba ATM nya tidak bisa keluar, tersangkut. Korban panik," ujarnya di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).Di tengah kepanikan, kata Nurdin, korban menelepon operator dan diterima oleh salah satu pelaku operator gadungan. Lalu, lanjutnya, korban dimintai nomor pin ATM nya dan disuruh ke bank terdekat."Jadi di ATM itu ada no operator palsu yang sudah ditempel pelaku. Setelah telepon korban meninggalkan lokasi. Saat itulah pelaku melancarkannya aksinya dan mengambil kartu yang terganjal dengan plastik mika gunakan obeng dan melakukan transaksi selama 10 kali," bebernya.Setelah melaporkan ke bank, tiba-tiba uangnya terkuras hingga Rp 117 juta. Atas hal tersebut, korban segera melapor kepolisian. "Kita gerak cepat. Akhirnya kita dapatkan mereka dari rekaman CCTV dan beberapa barang bukti," katanya."Kita dapatkan sticker call center palsu, dua sepeda motor pelaku, Honda Vario bernopol B 6090 GVV, Honda Beat warna putih bernopol F 6936 IKA, dua helm, lembaran struk ATM, dua double tip warna putih, dua plastik mika buat ganjal ATM, satu gergaji kecil, dua obeng, dan satu buku tabungan milik korban," tambahnya.Dari pengakuan para tersangka, uang tersebut mereka gunakan untuk berpesta narkoba dan kebutuhan sehari-hari. "Pelaku kita ancam dengan 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi