Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK pun akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut program Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait hal itu."Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6)."Kalau dari situ (hasil pemeriksaan) kan berarti (kasus) sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai," imbuhnya.Agus mengatakan, KPK akan segera mengundang BPK, "Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK), apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum Hari Raya," terangnya.Agus menjelaskan proses pengusutan kasus ini KPK berlangsung lama karena perlu pendapat ahli. Dia mengaku ada beberapa ahli yang didatangkan KPK misalnya dari UI, UGM, dan MAPI.
Advertisement
"Mengundang itu, dan menyandingkan dengan temuan-temuan BPK. Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita," tuturnya.Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, BPK memaparkan temuan ada kerugian negara Rp 190 miliar. Namun dari pendapat ahli yang dihimpun KPK tak ada."Dari penilai independen, ada selisih dari harga yang dibayarkan pemprov sekitar Rp 10 miliar. Dari Rp 90 miliar hasil penilaian independen ada 10 miliar, mana yang benar nanti kita telaah," kata Alex.Seperti diketahui, hasil audit BPK menyebut pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi merugikan negara hingga Rp 191 miliar. Temuan tersebut tertera dari hasil audit BPK terhadap pembelian sebagian lahan rumah sakit itu pada APBD Perubahan 2014.Lalu mana yang benar, hasil audit BPK atau telaah kajian yang dilakukan KPK?
Advertisement
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebut bila hasil temuan Panja, ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. "Sudah disampaikan, ada kerugian negara," kata Bambang.Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia lantas memaparkan hasil kajian Panja."Sebelum penganggaran, Perda APBD, disetujui, tapi kemudian dari penjelasan dan dari keterangan yang kami dapatkan, itu dibuat kajiannya setelah Perda APBD disetujui. Jadi ini mengesankan kajian itu dibuat untuk formalitas saja," kata Arsul.Politikus PPP tersebut berujar bahwa berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani APBD 2014 pada 13 Agustus 2014. "Padahal di situ KUPA-nya tertanggal 14 Juli," tuturnya.Selanjutnya, SK tim pembelian tanah memang tertanggal 8 Agustus. Tetapi berdasarkan keterangan yang masuk ke DPR, SK tersebut ditandatangani 30 Desember 2014. "Jadi ini juga menyisakan pertanyaan apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan," ujarnya.
Advertisement
Kemudian berita acara konsultasi publik, tertanggal 8 Desember 2014. Tapi pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan tanggal 15 Desember 2014. "Kemudian SK penetapan lokasi oleh gubernur DKI Jakarta, ditetapkan pada 19 Desember 2014. Ini dua hari setelah ditandatangani akta pelepasan hak pada tanggal 17 Desember 2014. Itu yang kami temukan," bebernya.Sehingga komisi III melihat bahwa dari enam tahapan tersebut, pengadaan tanah untuk pembangunan, mulai perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah itu belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No.2 tahun 2012, Perpres 70 tahun 2012, dan Perpres 40 tahun 2014."Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka tentu dalam konteks fungsi pengawasan, kami ingin mempertanyakannya," ungkapnya.