Ngotot mau reklamasi Pulau G, Ahok dinilai tak paham putusan PTUN

"Salah satu putusannya adalah reklamasi berdampak merusak lingkungan dan merugikan nelayan," katanya.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Ngotot mau reklamasi Pulau G, Ahok dinilai tak paham putusan PTUN
Wawancara Ahok bersama merdeka.com. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 'ngotot' reklamasi Pulau G tetap akan berjalan. Padahal hakim PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta soal pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.Alasan Ahok adalah karena putusan hakim itu belum in kracht sehingga pembangunan reklamasi masih bisa dilanjutkan dan akan melakukan lelang serta penurunan izin baru.Menanggapi rencana ini, Kuasa Hukum Nelayan Tigor Hutapea menyebut Ahok tidak paham hukum dan isi putusan hakim jika tetap berkeras melanjutkan pembangunan proyek Pulau G itu. Hal itu karena sejak ada reklamasi Pulau G, nasib nelayan menjadi tidak menentu karena penghasilan mereka berkurang.Dalam putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap."Ahok menurut saya tidak paham isi putusan pulau G, salah satu putusannya adalah reklamasi berdampak merusak lingkungan dan merugikan nelayan," kata Tigor saat dihubungi, Rabu (1/6).Tigor juga mengkritik rencana Ahok yang akan mengalih tugaskan pengerjaan pulau G ke BUMD milik DKI. Pengalihan itu, katanya, harus ada dasar hukum yang jelas. Jika tidak mengacu sesuatu putusan hakim dan aturan yang ada, Tigor menyebut Ahok melawan putusan pengadilan."Kalau Ahok mengalihkan pengerjaan tidak ada dasar Ahok melakukan itu dan Ahok melawan putusan pengadilan," tegasnya.Saat ditanya soal rencana Pemprov DKI mengajukan banding, Tigor mewakili warga menyatakan siap menghadapi pengajuan banding Pemprov DKI tersebut."Silakan saja mengupayakan banding, nelayan siap menghadapi banding," pungkasnya.

Rekomendasi