Pembangunan proyek bus rapid transit (BRT) Transjakarta, di era Gubernur Sutiyoso, nyatanya tak sepenuhnya disambut baik warga Jakarta. Apalagi, pembangunan busway harus memakan seperempat ruas jalanan di mana koridor bus tersebut dibangun.Berbagai alasan membuat warga Jakarta menolak meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke Transjakarta. Mulai dari ribet harus naik ke halte, armada bus belum memadai, hingga aksi kriminal yang marak terjadi.Persoalan lainnya yang dikeluhkan adalah jalur belum steril. Alhasil perjalanan bus jadi terhambat karena motor hingga mobil ikut menyerobot.Berbagai solusi sudah dicoba agar jalur khusus Transjakarta steril. Mulai dari peninggian separator, penempatan petugas hingga pemasangan portal. Namun tetap saja, namanya watak penyerobot, berbagai upaya sterilisasi itu bisa mereka akali. Tak jarang pula, pengendara menantang petugas yang coba menghalangi laju kendaraan si penyerobot.
Advertisement
Berulang kali kecelakaan terjadi di jalur busway akibat ulah penyerobot. Paling sering, pemotorlah yang terlibat kecelakaan dengan bus.Seolah tak jera, tetap saja ada yang nekat. Padahal jelas membahayakan, karena ruas yang sempit dan badan bus yang besar. Mirisnya lagi, si sopir Transjakarta malah jadi pihak yang bersalah dan harus berurusan dengan hukum.Seperti yang dialami Bima Pringgas. Dia divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (12/5). Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 karena dianggap lalai dalam mengemudi.Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) lalu. Bima yang saat itu sedang mengemudikan bus Transjakarta menabrak pengendara sepeda motor yang menyerobot masuk ke busway, perempuan yang dibonceng jatuh dan menjadi korban.Pengendara motor bernama Hendri Setiawan (34). Dia berjalan dari arah Jalan Jembatan Batu dan secara tiba-tiba masuk ke jalur khusus bus. Akibat kecelakaan itu, Hendri tak bisa mengendalikan motor dan terpental keluar, sedangkan wanita yang diboncengnya, yakni Siauw Njuk Siu (63), jatuh di dalam jalur.
Advertisement
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai tidak seharusnya Bima mendapatkan vonis 2,5 tahun penjara. Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, akan melakukan komunikasi dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkait kasus ini. Sebab, seharusnya sopir bus milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini mendapat keistimewaan."Saya mau tanya sama Transjakarta mereka naik ke MA (Mahkamah Agung) enggak, kalau MA bisa putuskan kalau dia nabrak di sana walaupun belum ada undang-undang ini ada presenden hukumnya kalau siapapun masuk jalur busway ke tabrak itu sopir tidak salah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).Menurut dia, dalam Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kekuatan hukum bagi transportasi massal, seperti kereta api. Namun karena Transjakarta merupakan moda transportasi baru, maka wajar sopir bus tidak mendapatkan perlindungan yang sama."Sekarang saya tanya, kalau kamu ditabrak di rel ditabrak kereta api, masinis-nya dipidana enggak? Enggak. Karena ada UU yang mengatur didedikasikan khusus jadi siapapun yang masuk ke dalam terus ketabrak itu yang masuk ke dalam yang salah. Waktu membuat UU itu mereka lupa ada MRT, LRT dan BRT di dunia. Bus Rapid Transit. Nah kita lupa ada jalur khusus namanya busway," tutupnya.Serupa Ahok, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mempertanyakan vonis tersebut. "Nanti saya akan cek lagi dengan Transjakarta. Maksudnya tuh dia berada di mana pas kejadiannya gitu lho. Kalau kejadian di karpet merah, berarti lebih diteliti lagi. Tapi kalau seumpama kecelakaan di koridor Transjakarta ya saya terus terang saja, saya minta sama Transjakarta ya banding lah," kata Andri.Menurutnya, Transjakarta harus memberikan bantuan hukum untuk memastikan perlindungan secara utuh kepada para sopirnya. Jika ini tidak dilakukan, dia khawatir tidak ada lagi warga Jakarta yang berminat menjadi sopir transportasi massal milik Pemprov DKI Jakarta."Makanya saya bilang tadi, nanti saya bilang sama Transjakarta harusnya diberi pendampingan dong. Ya kasihan nanti kagak ada yang mau jadi sopir," pungkasnya.