Tahu ganti pelat langgar aturan, anggota DPRD klaim cuma sementara

Dia ngaku takut mobil dinasnya dirusak saat demo.

Mohammad Yudha Prasetya
Tahu ganti pelat langgar aturan, anggota DPRD klaim cuma sementara
Mobil dinas anggota DPRD. ©2015 Merdeka.com/Muhammad Yudha Prasetya

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar, mengakui jika dirinya pun mengganti pelat merah mobil dinasnya, sebagai anggota dewan. Dirinya pun membeberkan alasannya menggunakan pelat palsu pada mobil dinas jenis Toyota Corolla Altis tersebut."Alasannya karena sering ada demo-demo, takut pendemo anarkis terus ngerusak mobil. Itu juga sementara" ujar James saat dihubungi, Jumat (2/10).Namun, guna menjaga mobil pinjaman itu, James mengaku dirinya sudah mengasuransikan mobil tersebut, di mana asuransi itu dibayarkan sendiri olehnya sebagai pemegang mobil."Kita pinjam (mobil dinas) ada asuransi, tapi asuransi dari kita, pemegang mobil. Pajak sama asuransi kita yang bayar," ujar James.Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui kalau mengganti pelat nomor mobilnya dengan pelat hitam adalah tindakan yang melanggar aturan, James mengaku paham mengenai hal tersebut. Namun, dirinya berdalih bahwa nomor kendaraannya tetap, dan tidak diganti dengan nomor sembarangan saat membuat plat hitam tersebut."Tahu lah, tapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya jadi hitam. Sekarang tidak sempat (ganti jadi plat merah kembali), jadi masih pakai plat hitam," pungkasnya.Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono mengatakan, seharusnya penggantian plat nomor kendaraan menjadi warna hitam secara ilegal itu tidak boleh dilakukan. Ia berujar, plat mobil itu seharusnya tercantum lambang dari pihak kepolisian.Heru mengatakan, anggota DPRD boleh mengubah plat mobilnya menjadi warna hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya, dengan berkoordinasi kepada pihak Sekretariat Dewan sebelumnya. Setelah plat nomor itu berwarna hitam, lanjut Heru, STNK-nya pun pasti berbeda dengan yang aslinya, karena plat PQB merupakan plat resmi Pemerintah Provinsi DKI sehingga tidak dibenarkan mengubahnya menjadi warna hitam.

Rekomendasi