Hancur sudah karir cemerlang Gatot Supiartono, mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan Holly Angela Hayu.Holly ditemukan bersimbah darah di sebuah kamar di Apartemen Kalibata City unit Ebony. Kala itu, hubungan Gatot dan Holly adalah suami istri di mana Holly menjadi istri muda.Berulang kali dia coba membantah. Tapi keterangan Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana yang menjadi eksekutor di lapangan semakin menguatkan.Sampai kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkannya vonis penjara 9 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun.Meski lebih berat, tapi nyatanya Gatot hanya dihukum dengan Pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.Dengan sejumlah bukti dan keterangan yang disampaikan saksi, pantaskan Gatot yang menjadi otak pembunuhan hanya dihukum 9 bulan :
Advertisement
Pelaku dapat kunci kamar Holly dari Gatot
Salah satu pelaku pembunuhan Holly, Surya Hakim, mengaku mendapatkan kunci kamar Holly dari Gatot. Tapi Gatot membantahnya meskipun dia mengakui memegang kunci duplikat."Kalau kunci ya sepanjang yang dimiliki Gatot, itu yang diketahui," tutur kuasa hukumnya Afrian Bonjol.Bantahan lain yang dilontarkan Gatot yakni dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait barang bukti yang ditunjukan oleh penyidik."Ada barang bukti yang ditunjukkan. Ada barbuk yang tidak kita ketahui karena kita tidak terlibat," pungkasnya.
Advertisement
Gatot beri kode khusus saat pembunuhan berantakan
Gatot Supiartono yang saat itu masih menjadi pejabat eselon 1 di BPK RI memberikan kode 'clean chat' saat diberitahu terdakwa Surya Hakim bahwa seluruh rencana pembunuhan yang telah disusun gagal total."Gatot yang saat itu sedang bertugas di Australia diberikan laporan oleh terdakwa Surya Hakim bahwa pelaksanaan kacau," ujar Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan di persidangan.Saat itu, lanjut Agus, terdakwa Surya Hakim melaporkan kepada Gatot bahwa rekannya yang lain ada yang tewas, ada satu yang terjebak di kamar apartemen lantai 8, dan dirinya pun belum dapat memastikan kondisi Holly."Saksi Gatot BBM menanyakan perkembangan aksi tersebut. Lalu dijawab oleh terdakwa Surya Hakim bahwa pelaksanaan kacau," jelas Agus."Ada yang jatuh, ada yang terjebak di lantai 8 dan belum bisa pastikan kondisi Holly Angela," sambung Agus saat membacakan dakwaan.Mengetahui hal tersebut, lanjut Agus, Gatot pun memberikan kode 'clean chat'."Clean chat merupakan sebuah kode yang sudah disepakati bersama. Bahwa saat Gatot menyebut clean chat berarti mulai saat ini hubungan putus, hapus kontak BBM, no Handphone dan nomor dibuang," pungkas Agus.
Advertisement
Gatot rencanakan berbagai cara untuk menghabisi Holly
Gatot pernah mengusulkan untuk menculik Holly di unit apartemennya lalu dibunuh kemudian jasad Holly dimasukkan ke dalam koper. Selanjutnya jenazah Holly dibuang ke laut."Ide tersebut pun disetujui Surya Hakim. Surya mencari obat bius dan koper. Namun koper yang sesuai dengan postur tubuh Holly tidak ditemukan," ucapnya.Akhirnya, Gatot menyuruh Surya Hakim untuk membuat peti gitar listrik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Gatot juga menyuruh Surya untuk menyewa mobil yang akan digunakan mengangkut mayat Holly dan membuang ke laut.
Advertisement
Gatot berikan tarif menggiurkan untuk lima pelaku
Ada lima orang yang berperan untuk menghabisi nyawa Holly. Mereka dibayar Gatot dengan tarif berbeda-beda sesuai dengan tugasnya.Total bayaran untuk kelima orang pembunuh bayaran ini Rp 250 juta. Sebanyak Rp 50 juta digunakan untuk operasional.
Advertisement
Hasil rekonstruksi perkuat keterlibatan Gatot
Dalam rekonstruksi pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City sebanyak? 40 dari 52 adegan diperankan para tersangka. Gatot Supiartono, suami Holly juga mengikuti rekonstruksi.Meski hanya tampil di beberapa adegan di awal rekonstruksi, cukup meyakinkan polisi bahwa Gatot otak di balik pembunuhan sadis istrinya tersebut."Adanya rekonstruksi, semakin mempertegas kalau Gatot termasuk dalam pembunuhan berencana. Hal ini juga semakin meyakinkan penyidik," ujar Kanit V Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus.Para pelaku pembunuhan itu adalah Surya Hakim, Abdul Latief, Pago, Ruski, dan El Risky.Dalam perencanaannya, mereka menyewa satu unit kamar di lokasi yang sama, di lantai enam. Tak hanya itu, untuk mengelabui para penghuni apartemen, para pelaku pembunuhan kerap membawa naik dan menurunkan alat-alat musik karena menyamar sebagai teknisi.