Polisi bisa tindak Alexis asal seizin Pemprov DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Spa Alexis. Akibatnya, Alexis dilarang beroperasi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan polri tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Namun, jika Pemprov DKI meminta pihak kepolisian, maka siap menjalankan perintah.
"Bisa, bisa, atas permintaan Pemprov. Kalau atas permintaan Alexis kita ga mau, izinnya aja gak ada," kata Setyo di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (30/10).
Menurut Setyo, polisi bisa saja melakukan pengosongan Alexis. Selama itu perintah Pemprov DKI dan memang izin usahanya telah tidak ada.
Polisi, kata Setyo, tidak bisa semerta-merta melakukan penindakan. Sebab, keputusan itu ada di tangan pihak pemerintah daerah.
"Semua atas permintaan Pemprov. Ini kan penegakan Perda. Izin-izin kan semua urusan Pemprov," lanjutnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaTisya Erni akan diperiksa terkait kasus dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian asi yang dilaporkan oleh WNA Korea Selatan, Amy BMJ.
Baca SelengkapnyaSaat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca Selengkapnya