Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Parkir Liar, 264 Motor Digembosi Petugas di Setiabudi

Parkir Liar, 264 Motor Digembosi Petugas di Setiabudi Razia Parkir Liar di Setiabudi. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama dengan Polisi, TNI serta Satpol PP melakukan giat penertiban parkir liar. Penertiban tersebut dilakukan pada pagi hari tadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan tepatnya sepanjang Jalan Setia Budi Raya hingga Jalan Dr Satrio dan Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam razia parkir liar ini melibatkan 7 personel Sudin Perhubungan Jaksel, 10 personel Satpel Perhubungan Kecamatan Setia Budi, 11 personel Dalops Jatibaru, 10 Satpol PP Kecamatan Setia Budi, 1 personel TNI dan 2 personel Kepolisian.

Wakil Camat Setia Budi Jan mengatakan, adanya razia parkir liar ini agar tertibnya para pengendara dalam memarkirkan kendaraannya di kawasan tersebut.

"Dengan razia parkir liar tingkat Wali kota Jakarta Selatan, diharapkan wilayah Setiabudi dapat meminimalisir tingkat pelanggaran parkir liar sehingga dapat tertib, aman dan nyaman," kata Jan, Jakarta, Rabu (12/2).

Sementara itu, Kasatpel Perhubungan Kecamatan Setiabudi Agus Ashadi menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar tak ada lagi kegiatan parkir liar di kawasan tersebut.

"Kegiatan penertiban parkir liar adalah lokasi jalan yang menjadi Kawasan Strategis Daerah (KSD) Gubernur DKI Jakarta dan lokasi yang banyak menjadi pengaduan masyarakat melalui aplikasi CRM yang dijadikan parkir liar dan pangkalan ojol" ujar Agus.

Dalam razia parkir liar ini, sebanyak 264 kendaraan roda dua digembosin rodanya oleh petugas, 1 ditilang di lokasi dan 1 kendaraan roda empat diderek petugas.

"Dengan kegiatan rutin parkir liar diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan dapat mengurangi tingkat pelanggaran parkir liar sehingga dapat tertib, aman dan lancar," tutup Agus.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP