Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Ganjil Genap Denda Rp500 Ribu

Langgar Ganjil Genap Denda Rp500 Ribu Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di jalan Pramuka. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Binn Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, perluasan ganjil genap sudah mulai berlaku per hari Senin (9/9). Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

"Hari ini sudah penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/9).

Penilangan yang dilakukan tersebut karena masa uji coba perluasan ganjil-genap telah usai. Uji coba dimulai 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.

Namun, per hari ini, pelanggar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal, dimana sanksinya adalah denda Rp500.000.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP