Hakim New York Anulir Kebijakan Visa Era Trump, Ini yang Disoal

Hakim Jeannette Vargas membatalkan penangguhan visa imigran untuk 75 negara di era Trump. Ia menilai kebijakan itu melampaui wewenang Menlu. Ini konteksnya.

Septian Deny
Oleh Septian Deny - Reporter
Hakim New York Anulir Kebijakan Visa Era Trump, Ini yang Disoal
<p>Ilustrasi paspor, passport, visa. (Photo by Agus Dietrich on Unsplash)</p>

Seorang hakim federal di Manhattan membatalkan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara. Putusan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York itu menyatakan kebijakan tersebut melampaui kewenangan hukum Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dilansir dari Al Jazeera, Minggu (23/8/2026).

Hakim Jeannette Vargas menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang imigrasi federal yang secara tegas mencabut kewenangan menteri luar negeri atas keputusan petugas konsuler dalam proses penilaian visa imigran. Ia menyebut kebijakan itu "patently unlawful".

"Kebijakan tersebut, yang secara kategoris melarang penerbitan visa imigran berdasarkan kewarganegaraan pemohon, merupakan penghapusan langsung terhadap skema hukum ini," tulis Vargas dalam putusannya.

Putusan yang dikeluarkan pada Jumat itu lahir dari gugatan kelompok hak-hak imigran Catholic Legal Immigration Network dan African Communities Together. Gugatan juga diajukan bersama para pemohon visa imigran serta warga negara AS yang menjadi sponsor bagi anggota keluarga dari negara-negara yang terdampak. Vargas adalah hakim yang ditunjuk oleh mantan Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden.

Berlaku Sejak Januari, Menjangkau 75 Negara

Kebijakan penangguhan penerbitan visa imigran tersebut mulai berlaku pada Januari tahun ini. Ketentuan itu menghentikan sementara proses penerbitan visa imigran bagi pelamar dari 75 negara.

Daftar negara terdampak mencakup sejumlah negara Amerika Latin seperti Brasil, Kolombia, dan Uruguay. Di Eropa Tenggara, negara-negara Balkan seperti Bosnia dan Albania juga termasuk, begitu pula kawasan Asia Selatan seperti Pakistan dan Bangladesh.

Selain itu, kebijakan tersebut merentang ke banyak negara di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia. Departemen Luar Negeri AS sebelumnya beralasan para pemohon dari negara-negara itu dinilai berisiko tinggi menjadi beban publik dan bergantung pada sumber daya pemerintah di tingkat lokal, negara bagian, maupun federal di AS.

Serangkaian Pembatasan Era Trump dan Respons Publik

Selama masa kepresidenannya, Trump mendorong pengetatan kebijakan imigrasi secara agresif dengan dalih meningkatkan keamanan dalam negeri. Menurut Center for Constitutional Rights, penangguhan visa imigran ini merupakan satu dari sejumlah pembatasan yang diberlakukan pemerintah secara beruntun.

Sebelumnya, sejak 1 Januari, pemerintah juga menerapkan larangan perjalanan yang lebih luas terhadap 39 negara. Di penghujung Desember, penerbitan visa keberagaman (diversity visa) turut dihentikan sementara.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai rangkaian kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak atas kebebasan berbicara dan proses hukum, terutama bagi kelompok minoritas yang menyuarakan kekhawatiran atas praktik profiling berdasarkan ras.

Hingga kini, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan komentar terkait putusan hakim tersebut.

Rekomendasi