Trump Kembali Tekan ICC, Presiden Tomoko Akane dan Jaksa Senior Disanksi

AS menjatuhkan sanksi pada Presiden ICC Tomoko Akane dan jaksa senior Abdoulaye Seye. Langkah ini mengacu EO 14203. ICC menilai sanksi merusak hukum.

Khairisa Ferida
Oleh Khairisa Ferida - Reporter
Trump Kembali Tekan ICC, Presiden Tomoko Akane dan Jaksa Senior Disanksi
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 3 Maret 2026.(Dok. AP/Mark Schiefelbein)

Amerika Serikat pada Selasa (18/8/2026) menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan jaksa senior ICC Abdoulaye Seye.

Kementerian Keuangan AS memasukkan keduanya ke daftar Specially Designated Nationals (SDN). Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 bertajuk "Imposing Sanctions on the International Criminal Court" atau "Pengenaan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional", yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada 6 Februari 2025.

Masuknya Akane dan Seye ke daftar SDN membuat aset mereka di yurisdiksi AS diblokir, dan warga maupun lembaga di AS dilarang bertransaksi dengan keduanya. Respons dan pernyataan para pihak terkait langkah ini dilaporkan oleh kantor berita Anadolu dan Associated Press.

Aset Akane dan Seye Dibekukan

Akane, warga negara Jepang yang menjabat Presiden ICC sejak 2024, dan Seye, warga negara Senegal yang bertugas sebagai jaksa senior ICC, resmi dimasukkan ke daftar sanksi khusus Kementerian Keuangan AS.

Perintah Eksekutif 14203 telah digunakan sejak diterbitkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap 10 pejabat ICC, termasuk mantan Kepala Jaksa Karim Khan dan delapan hakim.

Langkah terbaru ini diambil saat Washington meningkatkan tekanannya terhadap ICC setelah mahkamah tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Rubio Tuduh ICC Ganggu Kedaulatan

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh Akane dan Seye terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili pejabat dari negara yang tidak menyetujui yurisdiksi ICC.

"Upaya seluruh jajaran pemerintahan kami untuk menghilangkan ancaman ICC terhadap kedaulatan nasional akan dilakukan secara luas. Kami berharap lebih banyak negara bergabung dengan upaya ini dengan menghentikan pendanaan dan partisipasi mereka dalam mahkamah yang dipolitisasi dan tidak memiliki akuntabilitas tersebut," kata Rubio seperti dilaporkan kantor berita Anadolu.

Berbicara di Camp David bulan lalu, Rubio menyatakan ICC telah membuat dirinya sendiri kehilangan legitimasi karena mengklaim memiliki yurisdiksi atas negara-negara yang bukan pihak mahkamah tersebut. AS dan Israel bukan negara pihak ICC.

Sanksi Mengancam Tatanan Hukum

ICC segera menanggapi sanksi tersebut, serupa dengan respons saat menghadapi tindakan dari pemerintahan Trump sebelumnya. Mahkamah menyatakan sanksi itu merusak supremasi hukum.

"Ketika pihak-pihak yang menjalankan fungsi peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri berada dalam bahaya," kata ICC seperti dilaporkan Associated Press.

Kementerian Luar Negeri AS bulan lalu juga meluncurkan kampanye yang bertujuan melemahkan ICC, yang oleh pemerintahan Trump disebut sebagai ancaman terhadap "kedaulatan AS".

Sikap Akane

Akane merupakan presiden keenam ICC sekaligus warga negara Jepang pertama yang menduduki jabatan tersebut. Sejak kampanye sanksi dimulai, ia berulang kali mengkritik langkah AS.

Dalam sidang Majelis Negara-Negara Pihak ICC pada Desember, Akane menegaskan sanksi tidak akan memengaruhi cara para hakim menafsirkan mandat mereka.

"Kami tidak akan pernah menerima tekanan dalam bentuk apa pun dari siapa pun terkait penafsiran kerangka hukum dan proses pengambilan putusan dalam perkara," kata Akane di hadapan majelis.

Dalam kesempatan berbeda, Trump mengatakan Rubio berupaya membela "Bibi" dan sejumlah orang lainnya, merujuk pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Rekomendasi