Direktur Niaga Garuda Indonesia Diberhentikan, Manajemen Buka Suara

Garuda Indonesia menjelaskan pencopotan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim. Surat BP BUMN dan tenggat RUPS 90 hari jadi rujukan. Ini penjelasannya.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Direktur Niaga Garuda Indonesia Diberhentikan, Manajemen Buka Suara
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Provinsi Aceh pada 13 Juli 2021. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjelaskan alasan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Perseroan menyebut langkah ini mengacu pada surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 terkait penataan susunan anggota Direksi. Penjelasan disampaikan dalam keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penataan susunan manajemen. Manajemen juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan pelanggaran ketentuan maupun prinsip tata kelola.

"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," tulis manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/8/2026).

Garuda Indonesia: Penataan Organisasi dan Tour of Duty

Manajemen menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty jajaran pengurus dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Perseroan juga memastikan tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi keputusan ini selain yang telah diungkapkan kepada publik.

Koordinasi dan sinergi antarmanajemen disebut tetap terjaga secara profesional. Adapun Direktur Niaga yang diberhentikan sementara tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perusahaan hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola yang berlaku.

"Perseroan memastikan kegiatan operasional, pelayanan kepada penumpang, dan agenda bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," seperti dikutip.

Status Sementara dan Tenggat RUPS 90 Hari

Manajemen menegaskan status pemberhentian terhadap Direktur Niaga bersifat sementara. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, direktur yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili Perseroan.

Dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum tersebut akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

Untuk memastikan keberlangsungan fungsi komersial, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga sesuai ketentuan internal. Manajemen menyebut saat ini masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan tersebut.

Surat Dewan Komisaris dan Efektivitas 14 Agustus 2026

Sebelumnya, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sepakat mencopot sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Informasi ini disampaikan Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, dalam dokumen keterbukaan informasi BEI. Keputusan berlaku efektif mulai 14 Agustus 2026.

Ketetapan tersebut merujuk pada Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tanggal 11 Agustus 2026, dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor: SR 52/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026.

"Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026," tulis Andreas dalam dokumen Laporan Informasi dan Fakta Material ke BEI, Kamis (13/8/2026).

Selanjutnya, Dewan Komisaris akan menetapkan pejabat lain untuk menjalankan tugas Direktur Niaga. Mengacu pada Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, apabila suatu waktu oleh sebab apa pun terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.

"Adapun lebih lanjut Dewan Komisarisvakan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan," ujarnya.

"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatanvoperasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," tegas dia.

Rekomendasi