Terungkap Rencana Jahat Israel di Lebanon, Menteri Ben-Gvir Beberkan soal Pendudukan Ilegal

Ben-Gvir menyatakan bahwa Israel berhak untuk menduduki Lebanon Selatan tanpa perlu khawatir terhadap tekanan dari komunitas internasional.

Khairisa Ferida
Oleh Khairisa Ferida - Reporter
Terungkap Rencana Jahat Israel di Lebanon, Menteri Ben-Gvir Beberkan soal Pendudukan Ilegal
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. (Dok. AFP) (© 2026 Liputan6.com)

Terungkap rencana pendudukan tanah Lebanon oleh Israel. Nantinya bakal ada permukiman baru.

Hal itu diungkap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Terang-terangan Ben-Gvir membeberkan rencana mendirikan permukiman ilegal di Lebanon serta memindahkan warga Palestina dari Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, Kamis (14/5).

Pernyataan ini disampaikan Ben-Gvir saat menghadiri sebuah acara di Yerusalem yang memperingati hari ulang tahun pendudukan Israel atas Yerusalem Timur menurut kalender Ibrani.

"Kami memiliki banyak rencana untuk mendorong migrasi dari Gaza, mendorong migrasi dari Yudea dan Samaria (Tepi Barat), serta permukiman di Lebanon, dan kami tidak akan takut melenyapkan siapa pun yang bangkit untuk membunuh kami," dikutip laporan Channel 7 Israel.

Israel terus melakukan pelanggaran terhadap gencatan senjata yang berlaku di Gaza sejak Oktober 2025, yang mengakibatkan sedikitnya 857 orang tewas dan 2.486 lainnya terluka. Selain itu, Israel juga melanggar kesepakatan gencatan senjata di Lebanon yang berlaku hingga 17 Mei, menyebabkan 2.896 orang tewas dan 8.824 lainnya terluka sejak 2 Maret.

Dalam kesempatan yang sama, Ben-Gvir juga membanggakan tentang pembatasan fasilitas bagi tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, serta menyinggung undang-undang yang ia dorong pada Maret lalu yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

"Penjara-penjara Israel kini telah menjadi penjara yang sesungguhnya," ujarnya. "Tidak ada selai atau cokelat, tidak ada pendidikan akademik, tidak ada uang simpanan, tidak ada televisi atau radio. Mereka hanya diberi kebutuhan paling minimum."

Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

Pada tanggal 30 Maret, Knesset, parlemen Israel, telah menyetujui undang-undang yang menetapkan hukuman mati melalui cara digantung bagi para tahanan Palestina yang dituduh melakukan atau merencanakan serangan yang mengakibatkan kematian warga Israel.

Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa perlu adanya permintaan dari jaksa penuntut dan tanpa harus mendapatkan keputusan bulat dari hakim, sehingga persetujuan dapat diperoleh hanya dengan suara mayoritas sederhana.

Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial telah mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut. Saat ini, lebih dari 9.600 tahanan Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan, berada dalam penjara-penjara Israel.

Berdasarkan laporan dari kelompok hak asasi manusia di Palestina dan Israel, para tahanan tersebut mengalami berbagai bentuk penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis yang telah menyebabkan kematian bagi puluhan orang.

Rekomendasi