Siti Aisyah murung usai sidang perdana pembunuhan Kim Jong-nam

Ekspresi Siti Aisyah usai sidang perdana pembunuhan Kim Jong-nam. Jaksa penuntut umum Pengadilan Sepang mendakwanya dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Siti Aisyah murung usai sidang perdana pembunuhan Kim Jong-nam
Terdakwa Siti Aisyah (kanan) mengenakan rompi antipeluru serta dikawal polisi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Wanita asal Indonesia tersebut bersama terdakwa asal Vietnam, Duon Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam. ©REUTERS/Stringer
Rekomendasi