UU anti-burkini melanggar konstitusional Prancis

Pemerintah menolak untuk mengesahkan UU anti-burkini tersebut.

Marcheilla Ariesta Putri Hanggoro
UU anti-burkini melanggar konstitusional Prancis
Polisi Prancis larang perempuan pakai burkini. ©2016 Merdeka.com

Sebuah hukum yang dibuat untuk melarang penggunaan burkini di Prancis, nyatanya tak sesuai dengan konstitusional negara tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve.

Dalam sebuah wawancara bersama media lokal, Cazeneuve membeberkan pemerintah sebenarnya menolak mengesahkan undang-undang tersebut.

"Pemerintah menolak untuk mengesahkan undang-undang ini karena tidak sesuai konstitusi, tidak efektif dan bakal menciptakan tensi tinggi di masyarakat," ujarnya, seperti dikutip dari The Guardian, Senin (29/8).

Menurut dia, Prancis tidak memerlukan undang-undang baru yang hanya akan memecah belah Negeri Menara Eiffel ini.

Sementara itu, pengadilan administrasi tertinggi Prancis, Dewan Negara, pada Jumat kemarin menolak keputusan anti-burkini tersebut.

Isu burkini akan menjadi topik hangat bagi pemilihan umum Prancis 2017 mendatang. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, yang turut kembali dalam bursa pemilu ini, mengatakan akan memberlakukan larangan burkini secara nasional bila dia terpilih kembali memimpin negara tersebut.

Sebelumnya, sebuah foto viral di masyarakat di mana polisi Prancis meminta seorang perempuan melepas burkini yang dia kenakan saat sedang bersantai di Pantai Nice.

Rekomendasi