Aksi suap yang dilakukan Australia kepada kapten dan lima anak buah kapal (ABK) dalam mengembalikan 65 orang pencari suaka ke Indonesia beberapa waktu lalu memicu respon keras dari Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tantowi Yahya. Tantowi mengecam tegas dengan mengatakan hal ini adalah sebuah kesalahan yang kembali diulang Australia setelah kasus penyadapan saat zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Tantowi menilai aksi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam meminta penjelasan dan notifikasi terkait hal ini sudah benar. Namun, Tantowi kerap menegaskan bila hal tersebut harus disegerakan dan ada batas waktu maksimalnya."Yang telah dilakukan Menlu sudah benar, meminta notifikasi, namun bila sampai tenggang waktu belum ada respon yang baik artinya mereka (Australia) masih lari dari tanggung jawab, maka kita harus siapkan rencana selanjutnya," ucap Tantowi ketika ditemui di Habibie Centre, Jakarta, Selasa, (16/6).Tantowi mengatakan hingga saat ini Kementerian Luar Negeri Indonesia belum ada kontak langsung dengan DPR, namun DPR kerap mendukung setiap langkah positif yang dilakukan, karena dalam konteks ini jelas Australia lari dalam tanggung jawab terhadap 65 orang pencari suaka yang hendak menuju Negeri Kanguru tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) di Indonesia, Thomas Vargas juga menyayangkan aksi suap yang terkesan tidak dibantah PM Australia, Tony Abbott."Pada dasarnya kita tidak setuju dengan kebijakan Australia yang mengembalikan kapal pencari suaka, padahal di dalamnya ada ibu-ibu dan juga anak kecil yang harus diselamatkan dalam mencari perlindungan," ucapnya.Ketika disinggung status dan tanggung jawab Australia sebagai salah satu negara penandatangan Konvensi Pengungsi pada 1951, Thomas menjelaskan bila hal tersebut dapat dibedakan melalui kebijakan politik mereka dengan landasan hukum Konvensi Pengungsi."Memang alasannya adalah kebijakan politik luar negeri Australia dan tidak dapat disamaratakan dengan hukum Konvensi Pengungsi UNHCR, karena saat mereka menandatangani Konvensi tersebut bisa diartikan mereka sebatas menghargai keberadaan konvensi itu," ucap Thomas."Kini kita berfokus untuk mencarikan tempat aman bagi mereka, dan terus mendata para pencari suaka, serta melindungi mereka," papar Thomas.
Aksi suap Australia bikin DPR dan PBB berang
DPR menilai Australia lari dalam tanggung jawab.
Rekomendasi