Pemerintah Korea Selatan mengumumkan bakal menangkap siapa saja menjual tongkat narsis (tongsis), biasa digunakan untuk foto selfie. Ini lantaran aplikasi bluetooth dalam tongsis bisa menyebabkan kerusakan pada benda elektronik lain.Surat kabar Mirror melaporkan, Selasa (25/11), jika otoritas menemukan penjual nekat menawarkan tongsis ke pembeli mereka terutama yang ada bluetooth dapat didenda sekitar Rp 324 juta dan dikurung tiga tahun penjara. Tongsis sejauh ini tersohor diciptakan di Indonesia dan banyak diekspor ke pelbagai negara.Pemerintah Ibu Kota Seoul mengatakan mereka bisa membeli tongsis yang bluetoothnya sudah terdata dan bersertifikat sehingga ada jaminan aplikasi itu tidak menimbulkan kerusakan."Kami tidak sedang ingin mengganggu kesenangan orang lain namun masalah ini juga penting. Sebaiknya warga membeli tongsis ada di distributor resmi," ujar Choi Yanghee, juru bicara kementerian ilmu pengetahuan dan teknologi.
Catatan: tongsis berasal dari Indonesia meski banyak negara sudah memproduksi. Dalam berita ini hanya disebutkan semua jenis tongsis dengan bluetooth dan tidak spesifik menyebutkan negara.