Pengadilan tinggi Hongkong tolak pekerja asing jadi warga tetap

Mereka protes karena pengajuan untuk jadi warga Hongkong ditolak walaupun telah bekerja lebih dari 7 tahun.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Pengadilan tinggi Hongkong tolak pekerja asing jadi warga tetap
Ketua organisasi pekerja migran Indonesia di Hong Kong atau Indonesian Migrant Workers’ Union (IMWU), Sringatin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penolakan oleh Mahkamah Hongkong di luar Gedung Pengadilan Tingkat Kasasi Hong Kong, Senin (25/3). ©Reuters/Tyrone Siu
Rekomendasi