Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menolak permintaan Otoritas Palestina agar lembaga internasional itu menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh Israel sejak Juli 2002. Alasannya, Palestina belum diakui sebagai negara oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Stasiun televisi Al-Arabiya melaporkan, Rabu (4/4), penuntut umum ICC Luis Moreno-Ocampo kemarin mengatakan pihaknya harus meminta persetujuan dari Majelis Umum PBB "Memang ada permasalahan. Dalam prosesnya, saya harus memastikan Palestina diakui sebagai negara karena saya tidak bisa mengadili seluruh dunia. Saya hanya mengadili negara yang berada dalam kewenangan," kata Ocampo.Dugaan kejahatan perang yang dilakoni Israel di Palestina adalah menahan warga sipil tanpa melalui proses peradilan, merampas tanah dan rumah milik rakyat Palestina, serta blokade atas Jalur Gaza. Pada 22 Januari 2009, Otoritas Palestina mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional berdasarkan prinsip Pasal 12 Ayat 3 Statuta Roma, di mana sebuah negara yang tidak ikut menyetujui perjanjian itu dapat mengajukan permohonan penyelidikan kejahatan perang.Sejak saat itu perdebatan terus bergulir. Ocampo menegaskan Palestina harus diakui sebagai sebuah negara baru Mahkamah Internasional bisa menyelidiki kejahatan perang oleh Israel di wilayah Palestina. Kewenangan Mahkamah Internasional hanya terbatas kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara atau sebuah pemerintahan terhadap rakyat sipil.Sebuah negara yang tidak ikut menandatangani Statuta Roma dapat mengajukan permohonan penyelidikan kecuali telah menerima kewenangan yang diperlukan oleh Mahkamah Internasional atau jika Dewan Keamanan PBB sepakat mengadakan investigasi.Status Palestina di PBB selama ini hanya negara peninjau dan tidak memiliki hak suara. Presiden Otoritas Palestina tahun lalu mengajukan permintaan agar PBB mengakui Palestina sebagai negara. Namun, permohonan itu mentok di rapat komite Dewan Keamanan. Tim pencari fakta yang dibentuk Dewan Hak Asasi PBB pasca Perang Gaza menyimpulkan Israel telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan saat menyerbu Gaza Desember 2008-Januari 2009. Tapi hingga kini rekomendasi tim itu tidak ditindaklanjuti oleh ICC dan Dewan Keamanan.
ICC tolak selidiki kejahatan perang oleh Israel
ICC beralasan tidak bisa memproses permintaan Palestina lantaran belum diakui sebagai negara.
Rekomendasi